Narasi Pagi – Isu bahaya rokok bagi generasi muda kembali menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), Sumarjati Arjoso, menyuarakan pentingnya menaikkan harga rokok di Indonesia. Langkah ini dianggap mendesak untuk melindungi anak-anak dan remaja dari ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok. Dalam sebuah seminar bertema “Lindungi Anak Penyandang Disabilitas dari Bahaya Rokok” yang berlangsung di Jakarta, Jumat, ia juga menekankan perlunya pelarangan penjualan rokok secara ketengan atau per batang.
Sumarjati mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama yang dihadapi saat ini adalah harga rokok yang terlalu murah. Hal ini membuat produk tersebut mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja, yang sebagian besar menggunakan uang saku mereka untuk membeli rokok. Selain itu, penjualan rokok secara ketengan semakin memperparah situasi, karena memungkinkan anak-anak untuk membeli rokok dengan modal kecil. Menurut Sumarjati, hal ini menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan dan memerlukan tindakan segera.
Ia juga menyoroti strategi pemasaran produsen rokok yang secara tidak langsung menyasar kalangan muda. Produk rokok yang dikemas dengan desain menarik dan ditambah dengan varian rasa yang unik sering kali menarik perhatian remaja untuk mencoba. Jika hal ini dibiarkan tanpa pengawasan dan regulasi yang tegas, generasi muda Indonesia akan semakin rentan terhadap bahaya rokok.
Kebiasaan merokok, menurut Sumarjati, tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik tetapi juga memengaruhi kualitas belajar anak-anak. Remaja yang merokok cenderung kehilangan fokus dalam mengikuti pelajaran di sekolah. Ditambah dengan kebiasaan nongkrong bersama teman dan minum kopi, aktivitas belajar mereka menjadi terganggu. Hal ini tentunya berdampak pada masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menekan angka konsumsi rokok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, misalnya, memastikan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengelola cukai hasil tembakau tanpa harus menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Langkah ini diharapkan dapat membatasi akses terhadap rokok, terutama bagi kalangan muda.
Namun, kebijakan pemerintah saja tidak cukup. Kesadaran masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan komunitas, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Edukasi tentang bahaya rokok dan dampaknya bagi kesehatan harus diberikan sejak dini. Dengan cara ini, anak-anak dapat memahami risiko merokok dan memilih untuk menghindarinya.
Harga rokok yang tinggi dan larangan penjualan secara ketengan bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda. Jika kedua langkah ini diterapkan secara konsisten, diharapkan jumlah perokok pemula dapat berkurang secara signifikan. Selain itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya rokok akan semakin optimal.
Kesimpulannya, upaya untuk menaikkan harga rokok dan melarang penjualan ketengan merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Selain kebijakan pemerintah, dukungan masyarakat juga sangat diperlukan untuk menciptakan perubahan nyata. Dengan kerja sama semua pihak, masa depan generasi muda Indonesia dapat lebih cerah dan bebas dari ancaman rokok.
More Stories
Tanzania Umumkan Berakhirnya Wabah Virus Marburg Setelah Tidak Ada Kasus Baru
Hamas dan Israel Lanjutkan Negosiasi Gencatan Senjata di Doha
Delegasi AS akan Bertemu Rusia di Moskow, Pembahasan Gencatan Senjata Masih Berlangsung