24 Maret 2025

Narasi Pagi

Kumpulan Kabar Terkini

Keluarga Korban Penembakan Bos Rental Mobil Apresiasi Komitmen Puspomal dalam Penanganan Kasus

Anak Korban Bos Rental Mobil Apresiasi Komitmen Puspomal

Sumber: kompas.com

Narasi Pagi -Rizky Agam Syahputra, anak dari korban penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Ia mengucapkan terima kasih atas komitmen Puspomal yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus penembakan terhadap ayahnya, yang merupakan bos sebuah rental mobil. Rizky menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya akan terus berusaha mengawal kasus ini sampai tuntas untuk memperoleh keadilan bagi mereka sebagai pihak korban.

Rizky juga menegaskan bahwa mereka akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengikuti persidangan apabila perkara ini sudah sampai ke Pengadilan Militer. Ia berharap agar pelaku yang terlibat dalam insiden penembakan tersebut dapat dijatuhi hukuman yang tegas, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani hukuman penjara. Harapan Rizky pun sesuai dengan pernyataan Panglima TNI yang menegaskan bahwa anggota TNI yang terlibat dalam tindakan kriminal, seperti penembakan ini, akan dikenakan sanksi PTDH serta diproses secara hukum.

Kasus penembakan yang menimpa bos rental mobil tersebut melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Mereka disangkakan dengan Pasal 340 atau Pasal 338, serta Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan dan peran mereka dalam kejahatan tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka pun kini telah memasuki tahap pelimpahan perkara ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Oditur Militer II-07 Jakarta akan memeriksa lebih lanjut perkara ini dalam waktu dua pekan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang setimpal bagi keluarga korban serta memberi pelajaran yang berharga, khususnya terkait tindakan yang melibatkan aparat negara dalam kasus kejahatan.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam insiden itu, dua orang korban ditemukan, yakni yang berinisial IAR dan RAB. Salah satu dari korban, yang merupakan bos rental mobil, meninggal dunia setelah terkena tembakan di bagian dada. Penembakan itu langsung menjadi perhatian publik setelah korban yang selamat, RAB, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Pada Jumat, 3 Januari, aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang yang menyewa mobil rental yang terkait dengan kejadian penembakan tersebut, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten. Tak lama setelah itu, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) juga berhasil mengamankan tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam peristiwa penembakan tersebut. Ketiga anggota TNI AL yang ditangkap, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dikatakan memiliki hubungan satu sama lain, namun tidak ada yang memiliki peran spesifik dalam insiden penembakan tersebut.

Seiring dengan berjalannya waktu, keluarga korban dan pihak berwenang terus berupaya agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka berharap agar peradilan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan sanksi yang sesuai bagi para pelaku yang terlibat. Keluarga korban juga berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, dan sebagai pelajaran bagi seluruh pihak, termasuk aparat negara, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.