Narasi Pagi – Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan adanya kecenderungan yang meningkat terkait WNI yang secara sukarela memilih bekerja di sektor judi daring di luar negeri. Menurut Judha, fenomena ini menunjukkan normalisasi terhadap judi daring dan penipuan daring sebagai mata pencaharian baru bagi sebagian orang Indonesia.
Dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Judha menyatakan bahwa beberapa warga negara Indonesia (WNI) memang bekerja di sektor tersebut dengan kesadaran penuh. Fenomena ini menunjukkan bahwa tidak semua WNI yang terlibat dalam judi daring merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini karena umumnya, korban TPPO mengalami penipuan dan eksploitasi, yang tidak dialami oleh mereka yang bekerja secara sadar di sektor haram ini.
Kemlu RI mencatat bahwa antara tahun 2020 hingga November 2024, terdapat 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.290 kasus di antaranya dipastikan mengandung unsur TPPO. Namun, meskipun ada sejumlah korban TPPO, pemerintah kini juga mencium adanya modus baru di mana WNI yang bekerja mengelola judi daring atau penipuan daring berusaha berpura-pura menjadi korban TPPO untuk menghindari hukuman pidana.
Modus baru ini dilakukan oleh para pelaku untuk menghindari sanksi pidana terkait pekerjaan mereka di sektor ilegal dan untuk menghindari denda atau hukuman imigrasi akibat pelanggaran izin tinggal. Selain itu, dengan berpura-pura menjadi korban TPPO, mereka berharap dapat kembali ke Indonesia dengan biaya negara. Beruntungnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim dapat melanjutkan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku yang kemudian dapat dijadikan tersangka.
Sebagai respons terhadap meningkatnya kasus judi daring dan penipuan daring, Kemlu RI telah menyusun strategi yang lebih selektif dan ketat untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut. Judha menjelaskan bahwa Kemlu mengedepankan apa yang disebutnya sebagai “Strategi 4P”, yang terdiri dari empat langkah utama: perlindungan korban, penegakan hukum, pencegahan, dan pengembangan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Langkah pertama dalam “Strategi 4P” adalah perlindungan korban, yang berfokus pada upaya untuk memberikan bantuan kepada WNI yang menjadi korban kejahatan daring, termasuk TPPO. Kemlu bersama dengan berbagai lembaga dan pihak terkait lainnya juga berkomitmen untuk lebih giat dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan ini. Upaya pencegahan pun menjadi prioritas, agar WNI tidak terjebak dalam praktek-praktek ilegal semacam judi daring dan penipuan online.
Lebih lanjut, strategi ini mencakup pengembangan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan negara-negara lain, serta lembaga internasional untuk mengatasi kejahatan siber dan TPPO. Dengan upaya kerja sama yang lebih luas, diharapkan dapat tercipta mekanisme pencegahan yang lebih efektif serta penanganan yang lebih cepat terhadap pelaku yang terlibat.
Kementerian Luar Negeri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil, untuk terus mengedukasi publik mengenai bahaya judi daring dan penipuan online, serta pentingnya bekerja di sektor yang sah dan legal. Pemerintah juga berharap dengan adanya strategi yang lebih komprehensif dan kerja sama yang erat antara lembaga terkait, kasus-kasus TPPO dapat diminimalkan, dan WNI tidak terjebak dalam kejahatan yang merugikan mereka.
Dengan pendekatan ini, Kemlu berharap dapat lebih meningkatkan perlindungan bagi WNI di luar negeri dan mencegah terjadinya eksploitasi, serta mempersempit ruang bagi kegiatan ilegal yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan warga negara Indonesia.
More Stories
Penanaman 600 Pohon di Ibu Kota Nusantara: Langkah Awal Menuju Kota Hutan Berkelanjutan
Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Alami Reroute Akibat Keberatan Pemerintah Daerah
Kementerian ESDM Berikan Penghargaan BPH Migas Awards 2024 untuk Pemangku Kepentingan Hilir Migas