24 Maret 2025

Narasi Pagi

Kumpulan Kabar Terkini

Kemenkum Kajian Status Hukum PMI Pasca Konflik di Munas ke-22

Kemenkum meneliti status hukum PMI

Narasi Pagi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Tim Badan Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), saat ini sedang menindaklanjuti permohonan audiensi dari Palang Merah Indonesia (PMI). Audiensi ini dilakukan dalam rangka membahas status hukum PMI yang masih menjadi perdebatan setelah pertemuan penting yang berlangsung di Jakarta. Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo, menyatakan bahwa timnya tengah melakukan kajian mendalam terkait status hukum PMI, dengan fokus apakah PMI dapat dianggap sebagai badan hukum publik atau badan hukum privat.

Kajian ini penting dilakukan mengingat PMI dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), bukan melalui prosedur biasa yang dilakukan untuk mendaftarkan organisasi pada sistem administrasi badan hukum. Hal ini membedakan PMI dari kebanyakan organisasi lainnya yang terdaftar melalui Ditjen AHU, sehingga perlu ada penelitian lebih lanjut untuk memahami posisi hukum PMI dalam sistem organisasi negara. Widodo menyebutkan bahwa tim akan mengkaji dengan cermat apakah organisasi yang didirikan berdasarkan UU Kepalangmerahan ini bisa diperlakukan sama seperti organisasi lainnya yang terdaftar di Ditjen AHU.

“Saat ini, kami mempelajari lebih dalam apakah status PMI sebagai organisasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang dapat diperlakukan serupa dengan organisasi yang terdaftar melalui Ditjen AHU. Hal ini penting agar PMI dapat beroperasi dengan efektif sesuai regulasi yang ada,” ujar Widodo dalam pertemuan dengan pengurus PMI pada Kamis, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Selain itu, Widodo menekankan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan dialog dan mediasi dengan berbagai pihak, termasuk untuk menyelesaikan dinamika internal yang sedang terjadi dalam organisasi PMI. Menurutnya, Ditjen AHU selalu berkomitmen untuk menciptakan ruang dialog yang inklusif dan solutif bagi semua pihak yang berkepentingan, baik dalam upaya penyelesaian konflik ataupun dalam hal kebijakan terkait status hukum organisasi.

Pertemuan ini menjadi penting menyusul konflik yang muncul dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang berlangsung pada 8 Desember 2024. Konflik tersebut berawal dari hasil Munas yang mengangkat Jusuf Kalla kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Hasil Munas resmi ini mendapatkan dukungan dari 490 peserta yang berasal dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla sebagai calon tunggal.

Namun, keputusan ini ditentang oleh kubu Agung Laksono, yang mengadakan Munas tandingan. Kubu Agung mengklaim memperoleh 254 suara dukungan dan menyatakan bahwa Munas resmi penuh kejanggalan serta ada upaya untuk memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Kubu ini juga mengkritik pembahasan AD/ART yang tidak disetujui oleh pihak Jusuf Kalla. Sebagai respons terhadap penolakan ini, Agung Laksono kemudian ditetapkan sebagai Ketua Umum versi Munas tandingan, sementara Muhammad Muas dan Ulla Nurchrawaty dilantik sebagai Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, masing-masing. Kubu ini berencana untuk mendaftarkan hasil Munas tandingan mereka ke Kemenkumham.

Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung Laksono yang dinilainya ilegal dan merugikan PMI. Ia melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian, menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap organisasi yang telah dibangun. Jusuf Kalla menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk merusak reputasi dan integritas PMI. Di sisi lain, Agung Laksono berpendapat bahwa tindakan mereka adalah upaya untuk memperbaiki organisasi, dengan alasan bahwa proses di Munas resmi penuh dengan kekeliruan yang perlu diperbaiki.

Kemenkumham berperan penting dalam menyelesaikan dinamika yang terjadi di tubuh PMI, salah satunya dengan menganalisis status hukum organisasi tersebut. Keputusan yang akan diambil nantinya tidak hanya berdampak pada kepemimpinan PMI, tetapi juga akan memengaruhi jalannya organisasi yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kemanusiaan di Indonesia.

Dengan adanya kajian ini, Kemenkumham berharap dapat memberikan solusi yang tepat agar PMI dapat melanjutkan operasionalnya dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun terjadi perbedaan pendapat di internal PMI, pihak Kemenkumham memastikan akan berupaya mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan konstruktif.