14 Maret 2025

Narasi Pagi

Kumpulan Kabar Terkini

Pemkot Bandung Tetapkan Tujuh Bangunan Ikonik Sebagai Cagar Budaya

Pemkot Bandung Tetapkan Tujuh Bangunan Ikonik Sebagai Cagar Budaya

https://www.antaranews.com

Narasi Pagi –  Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini mengumumkan penetapan tujuh bangunan ikonik di Kota Kembang sebagai bangunan cagar budaya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya dan sejarah kota tersebut untuk generasi mendatang. Penetapan tersebut bertujuan untuk memperkuat identitas Bandung sebagai kota yang kaya akan nilai sejarah dan budaya.

Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ricky Gustiadi, menjelaskan bahwa tujuh bangunan yang terpilih untuk menjadi cagar budaya meliputi Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurut Ricky, penetapan ini bukan hanya sekadar pengakuan terhadap pentingnya bangunan-bangunan tersebut, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk menjaga nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” kata Ricky dalam konferensi pers yang digelar di Bandung pada Jumat (13/12). Ricky menambahkan bahwa pemerintah kota Bandung berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian bangunan bersejarah melalui berbagai kebijakan, seperti pemberian insentif pajak dan revisi peraturan daerah terkait cagar budaya.

Sebagai kota yang kaya akan sejarah, Bandung telah menjadi saksi perkembangan Indonesia, khususnya dalam pergerakan kemerdekaan. Gedung-gedung yang kini ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi, tidak hanya bagi warga Bandung, tetapi juga bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, Ricky menyebutkan bahwa upaya pelestarian ini merupakan langkah strategis dalam menjaga dan memanfaatkan kekayaan budaya yang ada di Kota Bandung.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung. Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kita dapat menjaga warisan ini untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pariwisata,” ujar Ricky.

Penetapan tujuh bangunan sebagai cagar budaya juga disambut baik oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin. Arif menambahkan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan cagar budaya ini, menurut Arif, tidak hanya memperkuat identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka berbagai peluang pemanfaatan bangunan-bangunan tersebut untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian.

“Dengan penetapan ini, kami berharap masyarakat akan semakin peduli terhadap pentingnya pelestarian cagar budaya dan ikut serta dalam menjaga warisan sejarah yang ada di kota ini,” ujar Arif.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah di berbagai daerah. Pemkot Bandung berharap dengan semakin banyaknya cagar budaya yang dilindungi, akan semakin memperkaya potensi pariwisata dan pendidikan di kota ini.

Ke depannya, diharapkan upaya pelestarian cagar budaya di Kota Bandung bisa semakin berkembang dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat, terutama dalam mendukung sektor pariwisata yang semakin maju. Dengan terus menjaga dan merawat bangunan-bangunan bersejarah, Bandung dapat tetap mempertahankan identitas dan karakteristik uniknya sebagai kota yang memiliki banyak warisan budaya yang berharga.