Narasi Pagi – Per Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 14 dana pensiun (dapen) yang masih berada dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga jasa keuangan ini. Pengawasan khusus tersebut bertujuan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka, demi kepentingan para pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Namun, Ogi tidak merinci secara detail nama-nama perusahaan yang saat ini berada dalam pengawasan khusus tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan OJK bertujuan untuk mendorong perbaikan dan penguatan finansial perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, OJK juga ingin memastikan bahwa permasalahan yang ada tidak berlarut-larut, yang bisa merugikan pemegang polis serta peserta dana pensiun.
Menurut Ogi, jumlah dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus berkurang satu perusahaan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada September 2024, ada 15 dana pensiun yang diawasi, namun kini jumlahnya telah berkurang menjadi 14 perusahaan. Hal ini terjadi karena satu dana pensiun telah mendapatkan persetujuan untuk dibubarkan, yang berarti masalah di dana pensiun tersebut sudah teratasi.
Di sisi lain, Ogi juga menyampaikan perhatian OJK terkait kewajiban setiap perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. Hingga 25 November 2024, tercatat ada 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon aktuaris untuk dinilai kemampuan dan kepatutannya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK, mengingat peran aktuaris sangat penting dalam memastikan kesehatan finansial perusahaan asuransi.
OJK terus memantau pelaksanaan supervisi terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban memiliki aktuaris tersebut. Bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini, OJK meningkatkan sanksi peringatan dan meminta perusahaan untuk segera menyusun rencana tindak lanjut guna memenuhi kewajiban tersebut. Ogi juga menambahkan bahwa OJK melakukan koordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli aktuaris yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi.
Secara keseluruhan, OJK menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan stabilitas sektor jasa keuangan, terutama dalam industri asuransi dan dana pensiun. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai pemegang polis dan peserta dana pensiun, serta memastikan keberlanjutan perusahaan-perusahaan tersebut dalam menghadapi tantangan keuangan. Ke depan, OJK berharap perusahaan-perusahaan yang diawasi dapat segera memperbaiki kinerja keuangan mereka, memenuhi kewajiban regulasi, dan menjalankan operasional dengan prinsip kehati-hatian.
More Stories
Presiden Joe Biden Pantau Ketat Dampak Badai Musim Dingin di AS
Merger dan Akuisisi: Strategi Efektif Perusahaan Meningkatkan Posisi Pasar dan Menghadapi Tantangan Ekonomi
Tantangan Berat dalam Transit Gas Rusia ke Eropa: Peran Ukraina dan Dampaknya bagi Slovakia