13 Maret 2025

Narasi Pagi

Kumpulan Kabar Terkini

Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polri: Rekomendasi Kompolnas untuk Presiden

Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polri: Rekomendasi Kompolnas untuk Presiden

https://www.antaranews.com

Narasi Pagi – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kebijakan penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas sejumlah insiden yang mencoreng citra Polri, termasuk kasus penembakan di Polres Solok Selatan dan insiden serupa yang menewaskan seorang siswa di Semarang, Jawa Tengah. Evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih aman dan humanis dalam penggunaan senjata api oleh kepolisian.

Muhammad Choirul Anam, anggota Kompolnas, menjelaskan bahwa surat rekomendasi telah dikirimkan langsung kepada Presiden dengan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam kebijakan penggunaan senjata api. Humanis di sini berarti mengutamakan penggunaan alat yang tidak mematikan, seperti taser, dalam penanganan kasus-kasus tertentu. Selain itu, Anam menyoroti pentingnya pelayanan psikologi bagi anggota Polri untuk memastikan kesehatan mental mereka tetap terjaga dalam menjalankan tugas.

Kompolnas juga menggarisbawahi bahwa perhatian terhadap pendekatan humanis sebenarnya telah menjadi fokus utama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pendekatan ini bertujuan agar setiap interaksi antara kepolisian dan masyarakat tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga membangun rasa aman tanpa menimbulkan ketakutan. Anam menambahkan bahwa pendekatan ini harus diterapkan secara konsisten dalam setiap tugas kepolisian yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Kasus yang terjadi di Polres Solok Selatan pada November 2024 menjadi salah satu insiden yang mendorong Kompolnas mengambil langkah tegas. Dalam kasus tersebut, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, tewas ditembak oleh rekannya sendiri, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Insiden ini dipicu oleh konflik internal setelah Ryanto menangkap seorang pelaku tambang ilegal. AKP Dadang Iskandar akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

Beberapa hari setelahnya, kasus serupa terjadi di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang siswa SMKN 4 berinisial GRO. GRO meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polrestabes Semarang, Aipda R. Pelaku telah dijatuhi sanksi PTDH dan kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Insiden ini semakin memperkuat urgensi untuk melakukan reformasi dalam penggunaan senjata api oleh Polri.

Evaluasi yang disarankan Kompolnas mencakup beberapa aspek penting, termasuk perbaikan regulasi yang mengatur penggunaan senjata api, pengawasan ketat terhadap pemberian izin senpi kepada personel, dan pelatihan rutin untuk memastikan bahwa anggota Polri memahami tanggung jawab mereka saat menggunakan senjata api. Selain itu, penting untuk memprioritaskan penggunaan alat non-mematikan seperti taser dalam situasi yang tidak mengancam nyawa.

Kompolnas juga menyoroti perlunya penguatan layanan psikologi bagi personel Polri. Hal ini dilakukan untuk membantu anggota mengelola tekanan kerja, yang sering menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan senjata api. Dengan pendekatan ini, diharapkan setiap anggota Polri dapat bertindak lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.

Langkah reformasi yang direkomendasikan Kompolnas ini bertujuan untuk meminimalkan risiko insiden serupa di masa depan. Selain itu, reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yang belakangan menghadapi berbagai kritik akibat sejumlah kasus yang melibatkan penyalahgunaan senjata api.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah dan Kapolri, perubahan ini diharapkan tidak hanya menciptakan sistem kepolisian yang lebih aman tetapi juga lebih humanis. Dalam jangka panjang, reformasi ini akan memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk menjaga keamanan dan ketertiban.